Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa yg tidak ditunaikan kerena dalam perjalanan, sakit, menyusui, atau tua, atau sebab-sebab syar’i lainnya dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yg ditinggalkan untuk 1 (Satu) Orang.
“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasanya membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (Q.S. Al Baqarah: 184)
Tahun lalu yang ga puasa baik karena udzur diatas?
itu jadinya HUTANG YANG HARUS DIBAYAR. Namanya HUTANG berarti harus dibayar dong, bukan di tagih malah marah #ehh
Yuk byar Fidyah untuk berikan Makan Dhuafa
Hitung Besaran Fidyah
Rp45.000,-/orang x (berapa hari yang ditinggalkan) = Besaran Fidyah
Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik