Assalamu'alaikum #temanngaji
Zakat penghasilan disebut juga zakat profesi.
Syarat ditunaikannya zakat profesi jika telah mencapai nishob dan haul.
“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.”
(HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Haul adalah masa satu tahun.
Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Para ulama sepakat bahwa haul merupakan syarat wajibnya zakat ketika harta telah mencapai nishob, yaitu pada zakat hewan ternak, zakat mata uang, zakat emas dan perak.”
Jika telah mencapai nishob dan haul, kita diwajibkan membayar zakat profesi 2,5%.
Sebagaimana Allah berfirman : “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141).
Sahabat, yuk zakat profesi 2,5%
Cara penghitungannya = (penghasilan keseluruhan - pengeluaran pokok)
*Cat : pengeluaran pokok = sandang, papan, pangan.
Zakat ini insya Allah disalurkan untuk Fakir, Miskin, Fii Sabilillah, dan Gharimin dalam 5 program utama yakni, Pendidikan, Kesehatan, Dakwah, Sosial Kemanusiaan, Pemberdayaan Ekonomi.
Tunaikan Kewajiban Zakat-mu Sekarang :
Pastikan kamu sudah menghitung nominal zakat penghasilan mu
Klik Donasi
Masukan Nominal Zakatmu
Pilih metode pembayaran melalui QRIS atau Bank Syariah Indonesia
Lalu transfer ke nomor rekening yang tertera
Kami siap membantu menghitungkan kewajiban zakat penghasilan #temanngaji dengan menghubungi nomor berikut 082139272828 (Baitulmaal Teras Dakwah)
Belum ada Fundraiser