Sempurnakan Ibadah Puasa Ramadan dengan Tunaikan Zakat Fitrah Rp50.000/Jiwa
Kewajiban Zakat Fitrah Zakat fitrah apabila dikeluarkan, itu untuk dirinya sendiri, keluarganya, dan orang lain yang menjadi tanggungan, baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki, maupun perempuan.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang puasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji dan kotor, sekaligus untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud)
Besaran Zakat Fitrah Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg / 3,5 liter makanan pokok (beras) atau sebesar Rp 50.000 perorang
BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik. Penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Batas transaksi Zakat Fitrah tanggal 10 April 2024 pukul 12.00 WIB
Disclaimer:
Salurkan Zakat Fitrah di bulan Ramadhan di Baitul Maal Teras Dakwah. Karena kami telah AMAN SYAR'I, AMAN REGULASI DAN AMAN NKRI. Jadi insyaAllah zakat temen temen tersalurkan dan amanah
Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik